Text
PENGGUNAAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN YANG MELEBIHI JANGKA WAKTU (Studi Kasus Kantor Notaris–PPAT Husnawaty, SH)
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi dengan adanya sertifikat balik nama yang terkendala sehingga mengakibatkan SKMHT hangus. Yang mana untuk mengaktifkan SKMHT ini perlu dilakukan penandatanganan sampai sertifikat tanah itu balik nama. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang didukung dengan daa empiris berupa wawancara. Pada penelitian ini digunakan pendekatan kasus (statute approach), dan pendekatan perundang-undangan (case approach). Hasil dari pembahasan skripsi ini menyimpulkan bahwa batas waktu SKMHT yang berlaku untuk kasus ini yaitu yang terdapat pada Pasal 3 Permen Nomor 22 Tahun 2017 yang mengatur bahwa batas waktunya yaitu selama 3 bulan dikarenakan sertifikatnya masih dalam pengurusan. Akibat hukum jika SKMHT yang lewat dari batas waktu ini tetap digunakan yaitu pendaftaran Hak Tanggungan pada kantor pertanahan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan menjadi batal demi hukum, yaitu dianggap tidak pernah dilakukan. Kata Kunci : SKMHT, Hak Tanggungan, Jangka Waktu
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307004140 | T91910 | T919102023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available