Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PENIPUAN (PUTUSAN NOMOR 89/Pid.B/2022/PN Bkn dan PUTUSAN NOMOR 196/Pid.B/2022/PN Bkn)
Skripsi ini berjudul: Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Penipuan (Putusan Nomor 89/Pid.B/2022/PN Bkn dan Putusan Nomor 196/Pid.B/2022/PN Bkn). Penulisan ini dilatarbelakangi oleh terdapat persoalan dalam menentukan pertanggungjawaban dari pelaku turut serta melakukan penipuan, oleh karena itu rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana turut serta melakukan penipuan pada Putusan Nomor 89/Pid.B/2022/PN Bkn dan Putusan Nomor 196/Pid.B/2022/PN Bkn? Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana turut serta melakukan penipuan pada Putusan Nomor 89/Pid.B/2022/PN Bkn dan Putusan Nomor 196/Pid.B/2022/PN Bkn? Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian berupa Statute Approach dan Case Approach. Hasil penelitian yaitu pelaku dalam putusan ini telah memenuhi semua unsur baik unsur yuridis maupun non yuridis sehingga pelaku telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana yang dirumuskan pada Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 11 bulan dalam putusan 89/Pid.B/2022/PN Bkn dan 1 tahun 6 bulan penjara dalam putusan 196/Pid.B/2022/PN Bkn sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku telah tepat dengan memperhatikan semua aspek yang terdapat dalam perkara.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003167 | T95257 | T952572023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available