Text
PENEGAKAN HUKUM BAGI PENGUSAHA YANG TIDAK MEMBAYAR DAN MENYETOR IURAN PEKERJA DALAM PROGRAM BPJS SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN BAGI TENAGA KERJA
Penelitian ini Berjudul : Penegakan Hukum Bagi Pengusaha Yang Tidak Membayar dan Menyetor Iuran Pekerja Dalam Proogram BPJS sebagai Upaya Perlindungan Bagi Tenaga Kerja dilatar belakangi oleh Adanya kasus di daerah palembang bahwa Pengusaha yang tidak membayarkan uang iuran BPJS dalam melindungi Tenaga Kerja yang ada pada perusahaan tersebut dan tidak mendukung Program Pemerintah dalam Hal BPJS Seperti yang termuat dalam Undang – Undang Pasal 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Bagaimana bentuk bentuk dari Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukumnya bagi para Pengusaha yang tidak Menyetorkan Iuran BPJS tersebut. Rumusan masalah dalam Penelitian ini yaitu Bagaimana Penegakan Hukum Bagi Pengusaha Yang Tidak Membayar Dan Menyetorkan Iuran Pekerja Dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Palembang dan Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Atas Perbuatan Pengusaha Yang Tidak Membayar Dan Menyetorkan Iuran Pekerja BPJS di Kota Palembang. Penelitian ini merupakan kajian hukum empiris yang menggunakan pendekatan penelitian berupa Pendekatan Statue Approach dan Case Approach. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam Penegakan Hukumnya apabila seorang pengusaha tidak membayarkan iuran BPJS dalam mempekerjakan seseorang pada perusahaannya maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran,denda, dan berupa larangan terkait izin usaha, dan dalam penegakan hukum pidananya dapat dikenakan kurungan paling lama 6 (Enam) Bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), serta perlindungan Hukum yang diberikan dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003846 | T125876 | T1258762023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available