Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENGEMUDI MOBIL BARANG (TRUK) YANG MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAIN DIKARENAKAN KELALAIAN
Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia semakin memprihatinkan. Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas darat pada tahun 2021 naik sebesar 3.62%. Atas dasar hal tersebut penulis melakukan kajian kecelakaan lalu lintas terkait pengemudi mobil barang (truk) yang menghilangkan nyawa orang lain dikarenakan kelalaian. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertimbangan hakim terhadap pengemudi mobil barang (truk) yang menghilangkan nyawa orang lain dikarenakan kelalaian dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pengemudi mobil barang (truk) yang menghilangkan nyawa orang lain dikarenakan kelalaian. Metode yang digunakan pada penelitian ini ialah dengan metode normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa majelis hakim sebelum hakim menjatuhkan putusan telah mempertimbangkan dan memperhatikan berbagai aspek baik yuridis maupun non yuridis guna terciptanya putusan yang berkeadilan, memiliki kepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat. Kemudian dalam putusan nomor 460/Pid.Sus/2021/PN Bta dan putusan nomor 1/Pid.Sus/2022/PN Plw terdakwa pengemudi mobil barang (truk) telah memenuhi unsur-unsur dari pertanggungjawaban pidana sehingga pengemudi harus bertanggung jawab atas tindakan kelalaian yang telah dilakukannya. Oleh sebab itu pada putusan nomor 460/Pid.Sus/2021/PN Bta majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja telah tepat menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan. Namun pada putusan nomor 1/Pid.Sus/2022/PN Plw penjatuhan pidana penjara selama 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Pelalawan dinilai kurang tepat. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Kelalaian, Pengemudi
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003233 | T106082 | T1060822023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available