Text
PENERAPAN TEORI PEMIDANAAN TERHADAP KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DI VONIS PIDANA MATI
Penulisan Skripsi dengan Judul : Penerapan Teori Pemidanaan Terhadap Kasus Pembunuhan Berencana Yang Di Vonis Pidana Mati. Tindak Pidana Pembunuhan berencana adalah satu dari sekian tindak pidana yang sangat meresahkan ditengah masyarakat, hal ini diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan pidana berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Ada beberapa kasus pembunuhan berencana yang cukup menarik perhatian pada akhir 2020 hingga akhir 2021, dimana terjadi di daerah Saumlaki dan Payakumbuh. Hakim dalam Putusan Nomor: 33/Pid.B/2021/PN.Sml dan Putusan Nomor: 199/Pid.B/2020/PN.Pyh. menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa meski dalam tuntutan jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Saumlaki hanyalah penjara 15 tahun dan tuntutan penuntut umum Pengadilan Negeri Payakumbuh hanyalah penjara 19 tahun. Penulis dalam kasus ini merumuskan masalah sebagai beriku : 1) Pertimbangan Hukum Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang Di Vonis Pidana Mati dan 2) Penerapan Teori Pemidanaan dalam Kasus Pembunuhan Berencana yang di Vonis Pidana Mati. Untuk menjawab permasalahan diatas, penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan sumber data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa hakim telah mempertimbangkan segala sesuatu berlandaskan pertimbangan yuridis dan Non-Yuridis. Hal lain yang menjadi pertimbangan ialah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Tindakan hakim dalam menjatuhkan pidana mati dalam putusan tersebut di pandang pantas dan telah memenuhi keadilan. Dan untuk penerapan pemidanaan dalam menjatuhkan pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana penulis menggunakan teori pemidanaan gabungan. pada dasarnya teori pemidanaan Gabungan benar-benar bertujuan memberikan efek jera dan tujuannya untuk pemulihan keadaan baik itu pelaku yang bisa diterima kembali oleh masyarakat. Kata Kunci : Pembunuhan Berencana, Pidana mati, Pertimbangan Hukum Hakim, Penerapan Teori Pemidanaan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003130 | T94234 | T942342023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available