Text
MATA UANG KRIPTO SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DITINJAU DARI PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/PBI/2018 TAHUN 2018 TENTANG MATA UANG ELEKTRONIK
Pokok permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini yaitu, mengenai mata uang kripto sebagai alat pembayaran ditinjau dari peraturan bank indonesia nomor 20/pbi/2018 tahun 2018 tentang mata uang elektronik. Kemudian dijabarkan dalam rumusan masalah Kemudian dijabarkan dalam rumusan masalah (1) Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Mata Uang Digital (Cryptocurrency) Jika Dilarang Digunakan Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia, (2) Bagaimana Analisis Hukum Terhadap Mata Uang Digital (Cryptocurrency) Dapat Digunakan Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia. Penelitian ini berbentuk yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa aturan dari Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka, untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik aset cryptocurrency, wujud dari perlindungan hukum untuk pemilik aset cryptocurrency. Dalam UU Mata Uang pasal 2 ayat (1) bahwasannya Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah, dan pada ayat 2 disebutkan mata uang rupiah terdiri dari “rupiah kertas” dan “rupiah logam”. Diketahui ketentuan UU ini uang kripto jelas tidak dapat dikategorikan sebagai “uang” atau “mata uang”. Uang kripto yang beragam jenisnya tidak memiliki dasar hukum untuk digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307000549 | T87624 | T876242023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available