Text
PENERAPAN PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN (INFORMED CONSENT) SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN BAGI DOKTER DAN PASIEN DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN (STUDI PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3203 K/Pdt/2017)
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh penerapan informed consent sebagai perlindungan hukum bagi dokter dan pasien dalam praktik kedokteran belum banyak yang memahami dengan baik dan benar dan akibat yang timbul dengan tidak diterapkannya. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini mengenai bagaimana pengaturan penerapan persetujuan tindakan kedokteran (informed consent) sebagai perlindungan bagi dokter dan pasien dalam praktik kedokteran, bagaimana akibat hukum tidak adanya persetujuan tindakan kedokteran (informed consent) dalam praktik kedokteran sebagai pondasi tindakan kedokteran oleh dokter terhadap pasien, dan pertimbangan hukum hakim atas praktik kedokteran oleh dokter terhadap pasien yang tidak menerapkan persetujuan tindakan kedokteran (Informed consent) dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3203 K/Pdt/2017. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan informed consent terdapat pada Pasal 45 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diatur khusus pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Akibat hukum yang timbul adalah perbuatan melawan hukum dan wanprestasi berupa membayar ganti rugi dan pertimbangan hakim sudah benar menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dikarenakan tidak memberlakukan informed consent yang merupakan tindakan kekurang hati-hatian.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001455 | T90871 | T908712023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available