Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK PERTAMA ATAS PENGGUNAAN MEREK DAN PRODUK OLEH PELAKU USAHA LAIN (STUDI PUTUSAN NOMOR 24/PDT.SUS-MEREK/2019/PN NIAGA.JKT.PST)
Hak Kekayaan Intelektual memiliki beberapa bagian salah satunya merek yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek akan memproduksi barang dan jasa menjadi mahal dan berharga jika barang dan jasa tersebut diproduksi oleh perusahaan ternama, namun masih banyak pihak luar yang mencoba meniru sehingga konsumen akan dengan mudah tertipu untuk membeli produk. Pada rumusan masalah penelitian skripsi ini menjelaskan bentuk perlindungan hukum jika pemilik hak pada merek ditiru oleh pelaku usaha lain. Jenis penelitian yang digunakan pada skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa merek dengan putuskan Mahkamah Agung No 24/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga.Jkt.Pst telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena telah terbukti dengan adanya unsur itikad tidak baik serta memiliki unsur yang sama dalam segi keseluruhannya. Indonesia juga memiliki perjanjian dengan menandatangi konvensi paris dan juga perjanjian TRIPs (Trade-related Intellectual Property Rights) karena telah terbukti dengan adanya unsur itikad tidak baik serta memiliki unsur yang sama dalam segi keseluruhannya. Perlindungan hukum terhadap merek yang diatur dalam Undang-Undang No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografi juga dilakukan dengan dua cara yaitu preventif dan represif. Kata Kunci : Merek; Sengketa Merek; Perlindungan Hukum
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003212 | T93340 | T933402023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available