Text
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DIVONIS BEBAS (STUDI PUTUSAN NOMOR 796/PID.SUS/2021/PN PLG DAN PUTUSAN NOMOR 545/PID.SUS/2021/PN KDI)
Skripsi ini berjudul: “Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Yang Divonis Bebas (Studi Putusan Nomor 796/Pid.Sus/2021/Pn Plg Dan Putusan Nomor 545/Pid.sus/2021/PN Kdi)”. Latar belakang skripsi ini Kecenderungan perubahan kuat dalam memandang para pengguna narkotika yang tidak lagi dilihat sebagai pelaku kriminal, begitu pula bagi tersadakwa yang tidak terbukti atas tuduhan tindak pidana narkotika. Rumusan masalah adalah 1. Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim memvonis bebas terdakwa dari tuntutan yang didakwakan dan 2. Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan putusan Nomor 796/Pid.sus/2021/Pn Plg dan putusan Nomor 545/Pid.Sus/2021/PN Kdi?. menggunakan metode deduktif. Adapun Hasil penelitian ini dapatkan mengenai dasar pertimbangan hakim memvonis bebas terdakwa dari tuntutan yang didakwakan dan kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Nomor 796/Pid.sus/2021/Pn Plg dan Putusan Nomor 454/Pid.Sus/2022/PN Kdi.. sesuai dengan pasal 191 KUHAP Ayat (1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa ata perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas. Kata Kunci; Tindak Pidana Narkotika, Pertimbangan hakim, Putusan Bebas.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307004199 | T126502 | T1265022023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available