Text
IMPLEMENTASI PEMERIKSAAN PENDAHULUAN DALAM PERKARA GUGATAN SEDERHANA BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 1/Pdt. G.S/2022/PN Lht)
Pemeriksaan pendahuluan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan sebelum persidangan, yang bertujuan untuk menentukan apakah gugatan yang diajukan oleh penggugat merupakan gugatan sederhana atau bukan, sesuai dengan pasal 3 dan 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019. Namun pada kenyataannya, dilihat dari data yang didapatkan penulis mengenai pemeriksaan pendahuluan pada perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PN Lht yang terdapat syarat yang tidak terpenuhi yaitu adanya pihak turut tergugat namun tetap dilanjutkan ke muka persidangan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana implementasi pemeriksaan pendahuluan perkara gugatan sederhana dalam putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 1/Pdt. G.S/2022/PN Lht, 2. Apa saja yang menjadi hambatan implementasi pemeriksaan pendahuluan perkara gugatan sederhana dalam putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PN Lht, 3. Bagaimana upaya mengatasi hambatan implementasi pemeriksaan pendahuluan perkara gugatan sederhana dalam putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PN Lht. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris melalui studi di Pengadilan Negeri Lahat dengan teknik pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Kasus, dan Pendekatan Sosiologis. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa : 1. Implementasi pemeriksaan pendahuluan pada perkara Implementasi pemeriksaan pendahuluan pada perkara gugatan sederhana Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PN Lht belum sepenuhnya diterapkan sesuai pasal 4 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019, 2. Faktor-faktor yang menjadi penghambat implementasi pemeriksaan pendahuluan pada perkara gugatan sederhana Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PN Lht adalah hakim dan pihak yang berperkara (penggugat), 3. Upaya mengatasi hambatan-hambatan tersebut dapat dilakukan dengan cara hakim dalam memeriksa perkara harus benar-benar teliti dan cermat dalam menentukan penilaian mengenai perkara yang diajukan penggugat, sosialisasi baik itu oleh pemerintah ataupun oleh pengadilan serta perlunya menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat itu sendiri. Kata Kunci : Pemeriksaan Pendahuluan, Perkara Gugatan Sederhana, Pengadilan Negeri Lahat
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003589 | T93203 | T932032023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available