Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAK PIDANA PERBANKAN TENTANG PENGHIMPUNAN DANA OLEH KORPORASI DALAM BENTUK SIMPANAN TANPA IZIN USAHA DARI OTORITAS JASA KEUANGAN
Skripsi ini berjudul “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAK PIDANA PERBANKAN TENTANG PENGHIMPUNAN DANA OLEH KORPORASI DALAM BENTUK SIMPANAN TANPA IZIN USAHA DARI OTORITAS JASA KEUANGAN”. Permasalahan dalam tulisan ini yaitu Pertanggungjawaban Pidana dalam Perkara Tindak Pidana Perbankan tentang penghimpunan dana oleh Korporasi tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan menurut Putusan Nomor: 44/Pid.Sus/2022/PT Gto. Serta perlindungan hukum terhadap korban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap tindak pidana perbankan tentang penghimpunan dana oleh Korporasi tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dalam Perkara Putusan Nomor: 44/Pid.Sus/2022/PT Gto. Metode yang digunakan peneliti adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data-data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Salah satu tindak pidana korporasi yang banyak menimbulkan kerugian yang besar bagi korban bagi masyarakat adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa adanya izin usaha yang diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Pasal 16 Ayat (1) yang secara singkat menjelaskan bahwa kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah memperoleh izin usaha dari pada Pimpinan Bank Indonesia sebagai Bank Umum atau sebagai Bank Perkreditan Rakyat. Namun kewenangan Bank Indonesia sebagai pemberi izin usaha pendirian bank ini telah beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Keuangan. Oleh karenanya Otoritas Jasa Keuangan sekarang memiliki peranan penting untuk memperoleh izin pendirian usaha bank. Dikarenakan Pasal Pasal 16 Ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU Perbanakan mengatur mengenai kegiatan “Bank Gelap” oleh karena itu tidak menjadi kewenangan OJK dalam hal pengaturan, pengawasan, dan penindakannya. Perlindungan Hukum Nasabah yang mengalami kerugian yang diakibatkan oleh terjadinya tindak pidana ini dapat dimintakan Restitusi atau melalui Gugatan Perdata berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 dan Perma No. 13 Tahun 2016
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003358 | T95036 | T950362023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available