Text
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM PADA TINDAKPIDANAPENGANIAYAAN BERAT YANG DIRENCANAKAN (Analisis Putusan Nomor 1004/Pid.B/2017/PN Plg dan Putusan Nomor 936/Pid.B/2021/PN Plg)
Skripsi ini berjudul Disparitas Putusan Hakim pada Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang Direncanakan (Analisis Putusan Nomor 1004/Pid.B/2017/PN Plg dan Putusan Nomor 936/Pid.B/2021/PN Plg). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan serta faktor penyebab terjadinya disparitas putusan hakim dalam penjatuhan pidana. Penulisan skripsi ini menggunakan penelitian normatif dengan jenis data kualitatif. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji penyebab terjadinya disparitas putusan hakim dengan melihat pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan, hakim mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari aspek yuridis dan non yuridis (filosofis dan sosiologis). Secara yuridis Putusan Nomor 1004/Pid.B/2017/PN Plg dan Putusan Nomor 936/Pid.B/2021/PN Plg telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana pada Pasal 355 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Secara filosofis, hakim berpandangan bahwa putusan yang dijatuhkan telah memenuhi unsur keadilan baik bagi hak korban maupun terdakwa. Secara sosiologis, hakim juga harus mempertimbangkan dampak yang terjadi baik terhadap korban maupun masyarakat. Terjadinya disparitas putusan hakim disebabkan oleh adanya kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; sistem perumusan Pasal 355 ayat (1) KUHP yang bersifat indefinite; serta pertimbangan hakim dalam menafsirkan dasar hukum yang tepat bagi pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Berkaitan dengan hal ini, dalam menjatuhkan pidana hakim berpedoman pada UU No. 48 Tahun 2009, khususnya Pasal 3 UU No. 48 Tahun 2009, Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009, dan Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009, serta KUHAP.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307004275 | T95180 | T951802023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available