Text
PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI TERHADAP TERTANGGUNG YANG HABIS MASA BERLAKU SIM-NYA (STUDI KASUS PT ASURANSI SINAR MAS CABANG LAHAT)
Seiring dengan pesatnya pengguna kendaraan maka semakin tinggi risiko terjadinya kecelakaan, maka upaya yang dapat dilakukan oleh seseorang untuk mengurangi risiko kerugian itu yaitu dengan mengikatkan diri dengan asuransi. Dalam pengajuan klaim asuransi maka tertanggung wajib mengikuti syarat-syarat yang harus dipenuhi saat akan dilakukannya penutupan asuransi kendaraan bermotor, terutama SIM pengemudi yang masih berlaku. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu pengaturan pengajuan klaim asuransi kendaraan bermotor pada PT Asuransi Sinar Mas Cabang Lahat dan penyelesaian klaim auransi kendaraan bermotor dalam hal tertanggung habis masa berlaku SIM-Nya di PT Asuransi Sinar Mas. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengajuan klaim asuransi kendaraan bermotor pada PT Asuransi Sinar Mas harus memenuhi syarat-syarat utama yang harus dilengkapi pada saat pengajuan klaim yaitu tertanggung wajib melengkapi dan menyerahkan dokumen-dokumen pendukung klaim dan penyelesaian klaim apabila masa berlaku SIM pengemudi sudah habis masa berlakunya, tidak akan dikabulkan ganti kerugiannya karena dianggap tidak dapat melengkapi dokumen-dokumen yang telah diatur didalam Polis Asuransi Kendaraan Bermotor pada PT Asuransi Sinar Mas. Kata Kunci: Asuransi Kendaraan; Klaim; Penyelesaian
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003586 | T105996 | T1059962023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available