Text
BATALNYA PELEPASAN HAK ATAS BENDA MILIK DEBITUR AKIBAT GUGATAN ACTIO PAULIANA YANG DIAJUKAN OLEH KURATOR KEPADA PENGADILAN NIAGA
Gugatan actio paulina merupakan pembatalan yang diajukan oleh kurator kepada Pengadilan Niaga terhadap perbuatan hukum debitur pailit yang merugikan kreditur dan kepentingan harta pailit yang dilakukan satu tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan oleh Hakim Pengadilan Niaga. Perbuatan hukum tersebut berupa pengalihan harta pailit melalui pelepasan hak atas benda milik debitur. Berdasarkan uraian tersebut, muncul pokok permasalahan bagaimana keadaan yang dapat menjadi alasan gugatan actio pauliana diajukan oleh kurator kepada Pengadilan Niaga, dan bagaimana gugatan actio pauliana yang diajukan oleh kurator dapat mengakibatkan batalnya pelepasan hak atas benda milik debitur yang sudah ada sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan oleh hakim di Pengadilan Niaga. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Dengan memperhatikan teori keadilan, perjanjian, jaminan, dan kepailitan, kurator dapat mengajukan gugatan actio pauliana jika ditemukan perbuatan hukum debitur pailit yang merugikan kreditur dan kepentingan harta pailit melalui pelepasan hak yang memenuhi unsur tidak wajib dilakukan dan sepatutnya tahu bahwa perbuatan tersebut merugikan, serta terjadi satu tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Dengan dipenuhinya seluruh persyaratan dan dapat dibuktikan oleh kurator, akibat hukum dikabulkannya gugatan actio pauliana, maka pelepasan hak atas benda milik debitur pailit dibatalkan dan objek gugatan harus dikembalikan ke dalam harta pailit. Kata Kunci: Actio Pauliana; Debitur; Pailit; Pelepasan Hak Atas Benda
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003076 | T93381 | T933812023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available