Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI PADA PUTUSAN NO. 869/PID.SUS/2020/PN.JKT.BRT
Kemajuan teknologi informasi khususnya yang terjadi pada masa ini membawa perubahan kearah yang positif namun juga dapat membawa perubahan kearah yang negatif pula, hal tersebut dibuktikan dengan timbulnya persoalan hukum baru, yaitu mengenai keamanan atas data pribadi yang berlangsung melalui media elektronik. Banyaknya pihak yang mempergunakan media elektronik tersebut selaku alat komunikasi dan transaksi mengakibatkan terjadinya pencurian data pribadi. Riset yang digunakan pada riset ini ialah riset yang sifatnya yuridis normatif yaitu Metode Penelitian dengan fokus kajian mengenai penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif Pada Putusan No.869/Pid.Sus/2020/Pn.Jkt.Brt, para terdakwa dikenakan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP yang pada intinya mengenai manipulasi data pribadi dan dijatuhi pidana kurungan selama empat tahun dan denda sebanyak dua ratus juta rupiah. Penjatuhan pidana ini telah tepat dan sesuai dengan UU ITE. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik hanya mengatur perlindungan data pribadi, namun kaitannya dengan pelaksanaan perlindungan tidak jelas karena tidak memiliki sanksi. Kelemahan tersebut merupakan hal-hal yang perlu diperbaiki dalam rangka mengejar tujuan hukum, yaitu memelihara dan menjamin keamanan dan ketertiban, sehingga perlu adanya dilakukan perubahan aturan hukum. Dengan banyaknya kasus kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi menjadikan regulasi tentang perlindungan data pribadi sangat diperlukan, kemudian UU PDP hadir mengisi kekosongan hukum yang ada.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307000457 | T87550 | T875502023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available