Skripsi
KAJIAN GEDUNG KANTOR DIREKTORAT JENDRAL PAJAK PROV. SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG SEBAGAI BANGUNAN HIJAU UNTUK BANGUNAN BERKELANJUTAN
Bangunan ramah lingkungan (green building) yang merupakan kriteria bangunan yang mendukung konsep bangunan berkelanjutan (sustainable development) merupakan bangunan dimana sejak dimulai dalam tahap perencanaan, pembangunan, pengoperasian hingga dalam operasional pemeliharaannya memperhatikan aspekaspek dalam melindungi, menghemat, mengurangi penggunaan sumber daya alam, menjaga mutu baik bangunan maupun mutu dari kualitas udara di dalam ruangan, dan memperhatikan kesehatan penghuninya yang semuanya berpegang kepada kaidah berkesinambunganbangunan Sektor industri bangunan mempunyai kontribusi hingga 17% dalam penggunaan air dari konsumsi air seluruh dunia, 35% penggunaan kayu dari hutan, 40% penggunaan energi, selain itu mengkontribusi 33% emisi C02 yang merupakan salah satu gas rumah kaca terbesar (GBCI, 2010) Berdasarkan data ini diketahui industri bangunan menyumbangkan kerusakan lingkungan, gejala pemanasan global dan perubahan iklim yang sangat besar di bumi ini. Untuk itu pembangunan kedepan harus berkonsep bangunan ramah lingkungan. Permasalahan mendasar dalam pembangunan pada saat ini yaitu prinsip untuk hanya memperhatikan aspek biaya pembangunan namun mengabaikan pengaruh bangunan yang direncanakan terhadap dampak lingkungan yang tercipta dalam jangka waku pendek maupun panj ang. Dalam menilai bangunan Kantor Direktorat Jendral Pajak Prov. Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung sebagai bangunan ramah lingkungan dilakukan dengan memberikan penilaian terhadap 4 aspek, yaitu: Aspek tepat guna Iahan (Appropriate site development );Aspek efisiensi energi dan refrigerant (Enerv Efficiency & refrigerant ); Aspek konservasi air (Water conservation);Aspek sumber dan siklus material (Material resources and cycle). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencapaian konsep bangunan ramah lingkungan pada bangunan Kantor Direktorat Jendral Pajak Prov. Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung untuk kategori tepat guna lahan (Appropriate Site Development / ASD) adalah 33,33 % dengan jumlah perolehan nilai 4 poin. Untuk kategori efisiensi energi dan refrigerant {Energy Efficiency & Refrigerant / EER) pencapaian konsep bangunan ramah lingkungan sebesar 14,29 % dengan jumlah poin 3. Untuk kategori konservasi air {Water Conservation / WAC ) pencapaian konsep bangunan ramah lingkungan sebesar 0 %, tidak ada poin yang diperoleh. Untuk kategori sumber dan siklus material {Material Resources And Cycle / MRC ) pencapaian konsep bangunan ramah lingkungan sebesar 62,5 % dengan jumlah poin. 14. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Kantor Direktorat Jendral Pajak Prov. Sumatera Selatan dan Bangka Belitung tidak termasuk bangunan ramah lingkungan. Dasar dalam pengambilan keputusan ini adalah nilai total poin yang diperoleh oleh bangunan ini adalah 14 poin atau 21,875 %. Sedangkan batas minimum suatu bangunan dapat tersertifikasi dengan predikat bangunan ramah lingkungan terendah (silver) adalah 22 poin atau mencapai 35 % dari total poin keseluruhan (64 poin).
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
1107000221 | T125853 | T1258532010 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available