Text
PERTIMBANGAN HUKUM TERHADAP JUDEX FACTIE DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA PADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2061 K/PID.SUS/2022
Skripsi ini berjudul “Pertimbangan Hukum Terhadap Judex Factie Dalam Tindak Pidana Narkotika Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2061 K/Pid.Sus/2022”. Rumusan masalah yang diangkat dalam Skripsi ini yaitu: 1 Apa dasar pertimbangan hakim mahkamah agung terhadap kesalahan judex factie dalam tindak pidana narkotika pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2061 K/Pid.Sus/2022, 2. Bagaimana pengaturan maupun pelaksanaan rehabilitasi terhadap terdakwa yang diputus bebas menurut hukum acara yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode normatif yang didukung data empiris, dengan pendekatan Undang-Undang, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara serta metode deduktif dalam penarikan kesimpulan. Dalam penelitian ini menitik beratkan pada bahan-bahan hukum yang diperoleh kemudian di analisis secara kualitatif, bahwa apa yang menjadi pertimbangan hakim mahkamah agung terhadap kesalahan judex factie dalam tindak pidana narkotika pada Putusan Nomor 2061 K/Pid.Sus/2022 dapat dibenarkan dan pengaturan maupun pelaksanaan rehabilitasi terhadap terdakwa yang diputus bebas menurut hukum acara yang berlaku di Indonesia sudah berjalan cukup baik dengan mencantumkan putusan rehabilitasi pada putusan hakim. Kata Kunci : Mahkamah Agung, Judex Factie, Rehabilitasi
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003470 | T95127 | T951272023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available