Text
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN MENGAKIBATKAN KEMATIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 892/PID.B/2021/PN PLG DAN PUTUSAN NOMOR 1834/PID.B/2019/PN PLG)
Skripsi ini berjudul Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan Nomor 892/PID.B/PN PLG Dan Putusan Nomor 1834/PID.B/2019 PN PLG) Tindak pidana pengeroyokan merupakan suatu perbuatan yang tidak terpuji dan tidak boleh dilakukan sebab sebagai negara hukum segala tindakan dan perbuatan harus berlandaskan hukum. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah 1. Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pengeroyokan mengakibatkan kematian dalam putusan nomor 892/pid.b/pn plg dan putusan nomor 1834/pid.b/2019 pn plg 2. Apa pedoman hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan mengakibatkan kematian dalam putusan nomor 892/pid.b/pn plg dan putusan nomor 1834/pid.b/2019 pn plg. Penulisan skripsi ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yaitu kualitatif, jenis data dalam penelitian ini merupakan data kualitatif baik itu bersifat primer, sekunder maupun tersier berdasarkan hasil dari pembahasan menunjukkan bahwa: 1. Hakim mempertimbangkan secara pertimbangan yuridis dan non-yuridis, delik dari perbuatan terdakwa dikualifisir mengakibatkan suatu akibat tertentu maka ancaman pidananya dapat di perberat karena mengakibatkan korban meninggal dunia. 2. Pedoman hakim dalam mempertimbangkan sebelum menjatuhkan putusan kepada terdakwa yaitu hakim memiliki pedoman yang terdapat dalam pasal 183 kuhap, pasal 182 ayat 4 kuhap, pasal 179 kuhap, pasal 50 ayat 1 undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dan rancangan kitab undang-undang hukum pidana terdapat pedoman pemidanaan pada pasal 53 dan pasal 54 tentang menjatuhkan pemidanaan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307004895 | T106966 | T1069662023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available