Text
PENEGAKKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN JABATAN OLEH PEGAWAI DINAS PERHUBUNGAN DALAM MELAKUKAN RAZIA TINDAK PIDANA LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Sebagai sistem transportasi nasional, lalu lintas dan angkutan jalan harus dikembangkan potensi dan peranannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan wilayah indonesia. Sehingga tindak pidana terhadap lalu lintas dan angkutan jalan yang dapat menghambat pembangunan ekonomi dan wilayah harus ditegakkan. Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat digolongkan menjadi dua bagian, yakni berupa kejahatan dan pelanggaran. Tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan yang berupa kejahatan dapat berupa kecelakaan lalu lintas yang di sebabkan oleh human eror.Tindak pidana dalam berlalu lintas dan angkutan jalan yang berupa pelanggaran misalnya melanggar rambu-rambu lalu lintas, melanggar batas muatan ( tonase ), dan lain sebagainya.Penelitian menggunakan metode Normatif Empiris, dengan hasil bahwa praktik penegakan hukum tindak pidana lalu lintas dan angkutanjalan yang dilakukan oleh PPNS LLAJ kabupaten Ogan ilir sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2012; kewenangan PPNS umumnya ada padaKUHAP, kewenangan khusus PPNS LLAJ ada pada UU No 22 Tahun 2009.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307000565 | T85254 | T852542022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available