Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN (Putusan Nomor 48/Pid.b/lh/2021/PN Lht. Dan Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2019/PN Tnr)
Skripsi ini ditulis dengan judul pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (studi putusan). Kebakaran hutan dan lahan jika disebabkan oleh perbuatan manusia akan menimbulkan peristiwa hukum, yaitu peristiwa atau kejadian yang menyebabkan terjadinya akibat hukum. Kebakaran hutan dan lahan tentunya tidak hanya mengakibatkan terjadinya dampak buruk terhadap ekosistem hutan namun juga menimbulkan tanggung jawab terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Permasalahan yang penulis gunakan dalam penilitian ini yaitu untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pada pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan dengan menggunakan dua putusan yaitu Putusan Nomor: 48/Pid.B/Lh/2021/Pn Lht Dan Putusan Nomor: 247/Pid.Sus/2019/Pn Tnr. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Pada saat menjatuhkan putusan hakim harus melihat pada aspek yuridis dan non yuridis, pada putusan tersebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan ketentuan Pasal 50 ayat (3) hurf d jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Penulis berkesimpulan bahwa hakim, sebelum mempidanakan terdakwa, telah mempertimbangkan semua aspek pokok perkara, namun putusan hakim jauh dari hukuman maksimal. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, dalam hal ini pemidanaan menggunakan teori gabungan yang tidak hanya melihat dari aspek pembalasan, tetapi juga berdasarkan norma ketertiban masyarakat. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pembakaran Hutan dan Lahan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207004265 | T79908 | T799082022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available