Text
PENERAPAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA OLEH LEMBAGA BANTUAN HUKUM KOTA PALEMBANG
Sebagai Negara hukum, Indonesia menjamin bahwa setiap warga negaranya berhak untuk mendapat kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kondisi dan latar belakang yang berbeda-beda seharusnya tidak menghalangi hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Pro Bono atau bantuan hukum cuma-cuma adalah pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang merupakan kewajiban bagi setiap individu advokat berdasarkan oleh kewajiban profesinya. Sementara bantuan hukum hadir dalam masyarakat yang merupakan tanggung jawab negara kepada warga negara yang memiliki kemampuan ekonomi rendah yang sedang berhadapan dengan hukum dibebaskan dari biaya-biaya pengadilan adalah Pro Deo. Lembaga Bantuan Hukum hadir untuk memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada masyarakat yang mencari keadilan. Skripsi ini mengangkat masalah tentang penerapan bantuan hukum cuma-cuma di Lembaga Bantuan Hukum Palembang serta mengkaji kendala apa saja yang masih menghambat proses pelaksanaan bantuan hukum itu menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan perundang-undangan dan secara historis. Dari hasil penelitian tersebut diketahui bahwa proses pelaksanaan bantuan hukum cuma-cuma di Lembaga Bantuan Hukum Palembang sudah berjalan dengan cukup baik, terlihat dengan adanya peningkatan jumlah permohonan bantuan hukum yang mengartikan berjalannya peran LBH Palembang dan meningkatnya kesadaran masyarakat tidak mampu tentang Lembaga Bantuan Hukum Palembang, meskipun dalam prosesnya LBH Palembang masih menghadapi kendala-kendala yang bersifat struktural dan sistematis, terutama terkait kendala dari biaya, sarana dan fasilitas dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307000922 | T87188 | T871882023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available