Text
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN DI KOTA PALEMBANG
Penelitian ini berjudul “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Di Kota Palembang”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya status positif COVID-19 di Kota Palembang, sehingga dibutuhkan peran dan upaya Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah yang tepat guna mencegah dan memutus peredaran rantai penyebaran virus COVID-19. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 di Kota Palembang dan apakah terdapat sanksi hukum dan sosial kepada masyarakat yang tidak mematuhi/menaati protokol kesehatan di Kota Palembang pada masa pandemi COVID-19 serta kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Palembang dalam penegakan hukum protokol kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris. Hasilnya, penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19 dilaksanakan melalui razia atau patroli protokol Kesehatan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palembang dan melalui sidang yustisi oleh Pengadilan Negeri Palembang. Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Yang Produktif Dan Aman Pada Situasi Corona Virus Deseases 2019 (COVID-19) di Kota Palembang. Dalam upaya penegakan hukum protokol kesehatan terdepat kendala-kendala seperti terbatasnya sarana dan prasarana dan masih banyak masyarakat yang belum menyadari betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Protokol Kesehatan, COVID-19
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003580 | T92848 | T928482023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available