Text
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH BERSERTIPIKAT GANDA MENURUT PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PENANGANAN DAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN
Perkembangan bidang pertanahan merupakan hal krusial bagi masyarakat Indonesia seperti tempat mata pencaharian, menyiapkan bangunan, serta tempat tinggal. Untuk itu dibentuklan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pelaksanan kebijakannya menggunakan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang BPN. Metode penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode yang bersumber dari data-data kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian normatif ini disandingkan dengan metode penelitian hukum empiris yaitu metode yang bersumber dari data-data primer dengan menggunakan metode wawancara. Permasalahan yang akan dibahas dalam skrisi ini ialah faktor penyebab terjadinya sengketa tanah sertipikat ganda serta bagaimana peran BPN dalam penyelesaian kasus sengketa tanah sertipikat ganda. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa faktor penyebab sengketa tanah terdiri dari 2 (dua) faktor yaitu aspek kantor pertanahan dan aspek masyarakat serta peran BPN sebagai mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah sertipikat ganda melalui jalur litigasi maupun non litigasi sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI No.21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Kata Kunci : BPN, Sengketa, Sertipikat Ganda, BPN, Tanah
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001225 | T91074 | T910742023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available