Text
PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEDIAAN TEMPAT PERJUDIAN (Putusan Nomor 964/Pid.B/2020/PN Plg dan Putusan Nomor 150/Pid.B/2022/PN Plg )
ABSTRAK Penelitian ini berjudul “PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEDIAAN TEMPAT PERJUDIAN”, dengan studi Nomor: Putusan Nomor 964/Pid.B/2020/PN Plg dan Putusan Nomor 150/Pid.B/2022/PN Plg. Penelitian ini membahas mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyediaan perjudian, dengan rumusan masalah: 1. Bagaimana pertanggungjawaban hukum pidana atas pelaku penyediaan tempat perjudian dengan nomor putusan (Nomor 964/Pid.B/2020/PN Plg & Nomor 150/Pid.B/2022/PN Plg). 2. Bagaimana penerapan teori pemidanaan pada putusan Hakim A (Nomor 964/Pid.B/2020/PN Plg) dan Hakim B (Nomor 150/Pid.B/2022/PN Plg). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan yang digunakan adalah studi kepustakaan serta menggunakan metode deduktif dalam penarikan kesimpulan. Dalam penelitian ini analisis bahan hukum secara deskriptif untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana atas pelaku penyediaan tempat perjudian dan bagaimana penerapan teori pemidaan oleh hakim.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001129 | T83639 | T836392022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available