Text
FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MELINDUNGI DATA PRIBADI KONSUMEN TEKNOLOGI FINANSIAL
Meningkatnya jumlah penyelenggara Teknologi Finansial baik yang telah terdaftar secara legal di OJK maupun yang masih ilegal, menyebabkan rawannya penyalahgunaan data pribadi konsumen pengguna jasa aplikasi Teknologi Finansial, yang dalam hal ini dapat menyebabkan kerugian material dan immaterial bagi konsumen. Penelitian bertujuan menganalisis bagaimana fungsi Otoritas Jasa Keuangan dalam melindungi Data Pribadi konsumen Teknologi Finansial serta menjelaskan bagaimana upaya Otoritas Jasa Keuangan dalam penyelesaian masalah penyalahgunaan data pribadi konsumen Teknologi Finansial. Skripsi ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundangan-Undangan yang didukung oleh bahan hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara di lapangan yang kemudian data dianalisis secara deduktif dan kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa OJK berfungsi melakukan pengawasan kepada penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar secara legal. Upaya yang dilakukan oleh OJK adalah menerima pengaduan konsumen terkait penyalahgunaan data pribadi serta mendampingi konsumen untuk menyelesaikan pengaduan konsumen terkait permasalahan dengan penyelenggara Teknologi Finansial lewat Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003232 | T106098 | T1060982023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available