Text
RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA YANG BERSIFAT ULTRA PETITA DALAM PUTUSAN NOMOR 169/PID.SUS/2021/PN LHT.
Skripsi ini mengkaji mengenai “Ratio Decidendi Hakim Dalam Memutus Perkara Yang Bersifat Ultra Petita Dalam Putusan Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN LHT”. Ultra Petita merupakan putusan Hakim yang memutuskan di luar dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, adapun yang melatarbelakangi atas penulisan skripsi ini adalah putusan Ultra Petita yang bertentangan dengan Pasal 182 ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa musyawarah Hakim dalam putusan nya harus berdasarkan atas surat dakwaan dan segala yang telah terbukti di dalam persidangan serta dalam aturan Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa Hakim dalam memutus perkara berdasarkan atas minimal 2 (dua) alat bukti dan keyakinan. Temuan penulis bahwa Hakim mempunyai kebebasan dalam memutus perkara yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Permasalahan yang digunakan untuk skripsi ini yakni Menganalisis Ratio Decidendi dan Pembuktian Hakim sehingga memutuskan perkara yang bersifat Ultra Petita. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang didukung dengan dengan data empiris berupa wawancara, dimana Hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan atas pertimbangan yuridis dan non yuridis. Adapun hasil pembahasan penelitian ini berupa Ratio Decidendi Hakim dalam memutus perkara yang bersifat Ultra Petita dan Pembuktian Hakim dalam memutus tindak pidana Narkotika. Kata Kunci : Tindak Pidana Narkotika, Ultra Petita
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001453 | T91799 | T917992023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available