Text
DISPENSASI KAWIN BEDA AGAMA MELALUI PENETAPAN PENGADILAN DALAM KERANGKA PERLINDUNGAN HAK PERKAWINAN WARGA NEGARA
Dispensasi kawin beda agama melalui penetapan pengadilan dalam kerangka perlindungan hak perkawinan warga Negara ini, dilatar belakangi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang memberikan peluang warga Negara untuk menikah berbeda agama yang dibatasi hak dan kewajibannya oleh Negara. Berlakunya Pasal 35 Undang-Undang Administrasi Kependudukan tersebut seyogyanya dapat meningkatkan terjadinya permohonan dispensasi kawin beda agama. Namun, penetapan dispensasi kawin beda agama justru menimbulkan akibat hukum bagi hak dan kewajiban warga Negara. Sehingga perlu diketahui apa dasar pertimbangan dispensasi kawin beda agama melalui penetapan pengadilan dalam kerangka perlindungan hak perkawinan warga Negara serta bagaimana akibat hukum dispensasi kawin beda agama melalui penetapan pengadilan dalam kerangka perlindungan hak perkawinan warga Negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan dasar pertimbangan dispensasi kawin beda agama melalui penetapan pengadilan dalam kerangka perlindungan hak perkawinan warga Negara dapat dikategorikan yaitu dasar pertimbangan filosofi, yuridis, dan sosiologis dalam perkawinan beda agama dengan asas kepastian hukum menurut agama dan peraturan perundang-undangan. Adapun akibat hukum penetapan dispensasi kawin beda agama adalah diberikannya status perkawinan yang sah menurut Negara serta hak anaknya diakui dan terjamin terpenuhinya oleh Negara. Kata Kunci: Dispensasi Kawin Beda Agama, Penetapan Pengadilan, Warga Negara Pembimbing Utama
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003141 | T106073 | T1060732023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available