Text
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM ATAS PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA DIRI(Analisis Penetapan Nomor: 30/Pdt.P/2021/PN.Lht Dan Nomor: 57/Pdt.P/2021/PN.Lht)
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi dengan adanya hasil dalam Penetapan Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 30/Pdt.P/ 2021/Pn.Lht yang menolak permohonan perubahan nama diri pemohon atas nama Darmansyah, dengan maksud mengubah nama dalam sebuah sertifikat hak milik atas tanah Dan Nomor: 57/Pdt.P/2021/Pn.Lht yang menerima permohonan perubahan nama diri pemohon atas nama Vicxy Dilarose, dengan dalil permohonan mengubah nama diri dalam sebuah akta kelahiran anaknya. Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah 1.Bagaimana pengaturan terhadap perubahan nama diri yang diatur di dalam Hukum Positif di Indonesia dan 2. Bagaimana pertimbangan hukum terhadap hakim yang menolak perubahan nama diri dalam penetapan Nomor 30/Pdt.P/2021/PN Lht dan yang menerima permohonan perubahan nama diri sebagaimana penetapan putusan nomor 57/Pdt.P/2021/PN Lht. Penelitian ini merupakan hukum Normatif yang didukung dengan data empiris berupa wawancara. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa 1. Sebelum adanya regulasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Perubahan nama diri menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai patokan. 2. Pertimbagan hakim terhadap penetapan Nomor 30/Pdt.P/2021/PN.Lht adalah Hakim menolak permohonan pemohon karena yang mengadili, memeriksa dan menetapkan hak atas sebuath tanah bukan lah wewenang pengadilan, kecuali tanah tersebut terjadinya sengketa. Dan Pertimbangan hakim terhadap penetapan Nomor 57/Pdt.P/2021/PN.Lht adalah Hakim menerima permohonan pemohon karena dapat menjadi perbaikan administrasi kependudukan. Kata Kunci: Nama, Penetapan, Pertimbangan Hakim, Perubahan Nama Diri
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001451 | T91802 | T918022023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available