Text
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PELAKSANAAN PENGHENTIAN PERKARA TINDAK PIDANA DI KEJAKSAAN NEGERI MUARA ENIM
Skripsi ini berjudul “Penerapan Restorative Justice Dalam Pelaksanaan Penghentian Perkara Tindak Pidana Di Kejaksaan Negeri Muara Enim”. Terdapat rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penghentian penuntutan perkara berdasarkan restorative justice yang dilakukan jaksa selaku fasilitator dalam penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice di Kejaksaan Negeri Muara Enim dan faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan penghentian penuntutan perkara tindak pidana berdasarkan restorative justice di Kejaksaan Negeri Muara Enim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Jaksa di Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam penerapan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice yang dilaksanakan sesuai dengan PERJA Nomor 15 Tahun 2020. Peran Kejaksaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dimulai ketika tahap II atau penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik kepada Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap (P21). Penuntut umum menganalisa perkara tindak pidana dan tersangka dapat dilakukan penghentian penuntutan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa peran kejaksaan dalam mewujudkan restorative justice dapat dilakukan dengan cara penghentian penuntutan perkara yang dilakukan oleh kejaksaan berdasarkan restorative justice dengan cara mengupayakan perdamaian dan proses perdamaian yang diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020. Kata kunci : Restorative Justice, Penghentian Penuntutan Perkara, Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003200 | T106285 | T1062852023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available