Text
TAFSIRAN HUBUNGAN KEPERDATAAN ANAK ZINA DAN AYAH BIOLOGIS SEBAGAI DASAR GUGATAN
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya gugatan hubungan keperdataan anak zina dan ayah biologis di Pengadilan Negeri Tangerang yang menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 sebagai dasar hukum gugatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang penggunaan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 sebagai dasar hukum gugatan hubungan keperdataan anak zina dan ayah biologis pada Putusan No. 109/Pdt/2020/PT.Btn. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan data dikumpulkan dengan teknik studi pustaka yang kemudian dianalisis dengan teknik hermeneutik (penafsiran). Hasil dari penelitian ini adalah Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum gugatan hubungan keperdataan anak zina dan ayah biologis karena Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi telah mengklarifikasi bahwa Putusan MK Nomor 46/PUU-VII/2010 hanya berlaku bagi anak hasil perkawinan sirih. Pada Putusan No. 109/Pdt/2020/PT.Btn, Majelis Hakim menyatakan seorang anak benar memiliki hubungan darah dengan laki-laki yang diduga ayah biologisnya karena menjamin hak anak untuk mengetahui siapa orang tuanya dan asal usulnya namun Majelis Hakim tidak menjamin pelaksanaan hubungan keperdataan. Kata Kunci: Anak Luar Kawin; Anak Zina; Ayah Biologis; Hubungan Keperdataan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307004272 | T93184 | T931842022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available