Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS SEBAGAI PIHAK PELAPOR TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN PENGHADAP
Notaris dalam menjalankan jabatannya hendaknya bersikap professional dan berkepribadian yang luhur dalam melaksanakan tugasnya. Hendaknya dalam melaksanakan tugas,Notaris menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang telah diatur dalam PERMENKUMHAMRI Nomor 9 Tahun 2017. Para pihak yang membuat akta otentik bisa saja merupakan pelaku tindak pidana pencucian uang yang menggunakan jasa Notaris untuk menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang didapatnya secara illegal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi notaris sebagai pihak pelapor transaksi keuangan mencurigakan serta kewajiban yang diberikan kepada notaris yang merupakan pihak pelapor transaksi keuangan mencurigakan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, yaitu suatu penelitian dengan penggunaan bahan Pustaka sebagai sumber penelitiannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, notaris sebagai pelapor transaksi mencurigakan berwenang menerapkan prinsip identifikasi pengguna jasa, Notaris berwenang mengidentifikasi, memverifikasi dan memantau transaksi pengguna jasa. Notaris mendapatkan perlindungan hukum sebagai pelapor transaksi mencurigakan berdasarkan UUTPPU, dimana Notaris dibebaskan dari kerahasiaan jabatan, kerahasiaan identitas Notaris dan Notaris tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Notaris dapat melakukan pelaporan dengan aplikasi Gathering Report Information Processing System (GRIPS)
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307002122 | T105101 | T1051012023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available