Text
PENYELESAIAN WANPRESTASI ANTARA PRODUSEN KOSMETIK DENGAN INFLUENCER DALAM MELAKSANAKAN PERJANJIAN ENDORSEMENT
Endorsement merupakan teknik pemasaran yang melibatkan pihak ketiga (influencer) untuk mempromosikan suatu produk barang/jasa guna meningkatkan penjualan di media sosial. Namun dalam pelaksanaannya, ketentuan di dalam perjanjian endorsement seringkali bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku. Influencer dituntut hanya boleh menyampaikan kelebihan-kelebihan suatu produk disertai dengan klaim yang berlebihan. Hal ini berdampak pada tanggung jawab influencer apabila konsumen mengalami kerugian akibat iklan yang diproduksinya. Adapun penelitian skripsi ini akan menganalisis bentuk perjanjian endorsement dan menganalisis penyelesaian sengketa dan bentuk perlindungan hukum yang terjadi antara pihak kosmetik dan influencer dalam perjanjian endorsement. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian bahwa endorsement merupakan bentuk perjanjian kerja tertulis yang dilakukan secara elektronik. Perjanjian endorsement yang merugikan salah satu pihak dapat diselesaikan melalui contending (bertanding), yielding (mengalah), problem solving (pemecahan masalah), dan in action (tidak berbuat apa-apa). Namun jika tetap tidak ada iktikad baik, maka salah satu pihak dapat mengajukan pembatalan perjanjian di Pengadilan Negeri.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307002119 | T106405 | T1064052023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available