Text
GANTI KERUGIAN ATAS PELANGGARAN MEREK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DAGANG PS GLOW DAN MS GLOW (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA Nomor 2/Pdt.Sus/Hki/Merek/2022/Pn.Niaga.Sby)
Pada kasus pelanggaran merek dagang yaitu PS GLOW melawan MS GLOW, dalam penyelesaian sengketa pengajuan gugatan ganti kerugian dan dalam putusan hakim berbeda jumlahnya. Dalam menentukan besaran ganti kerugian, penjelasan pada UU Merek mengenai penentuan besaran ganti kerugian belum dijelaskan secara rinci dan jelas. Maka diperlukan pembahasan terkait kepastian hukum pada pertimbangan hukum hakim serta dalam menentukan jumlah ganti kerugian dalam penyelesaian sengketa merek dagang PS GLOW dan MS GLOW. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertimbangan hukum hakim dalam menentukan ganti kerugian serta penentuan besaran ganti kerugian atas pelanggaran merek dalam penyelesaian sengketa merek dagang PS GLOW melawan MS GLOW (Analisis Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/Pn.Niaga.Sby). Skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim tepat dalam menentukan ganti kerugian dalam penyelesaian sengketa merek PS GLOW dari alat bukti yaitu hasil audit akuntan Laporan Temuan 53 Faktul No. 044/KKPKJAF/VI/2022 dari Kantor Jasa Akuntan FETRI, SE., AK., MM., BKP, CA yang menunjukkan biaya membesarkan nama merek dagang dan penentuan besaran ganti kerugian ini ditentukan sesuai pada kebijakan majelis hakim dengan menilai dari keadaan, bukti serta kemampuan kedua belah pihak. Kata kunci : Ganti Kerugian; Merek Dagang; Kekayaan Intelektual; Sengketa
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003371 | T92028 | T920282023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available