Text
KEWENANGAN KPPU DALAM MENILAI KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER (KAJIAN TERHADAP PUTUSAN KPPU TAHUN 2020)
Berdasarkan laporan tahunan KPPU sepanjang tahun 2020 tercatat ada 39 perkara yang berjalan dengan register tahun 2019 dan 2020, dari 39 perkara tersebut persekongkolan tender menjadi perkara terbanyak yang ditangani oleh KPPU. KPPU dalam menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya menggunakan 2 (dua) pendekatan untuk menilai suatu tindakan melanggar atau tidak ketentuan dalam UU-LPMPUTS, yakni pendekatan rule of reason dan per se illegal. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa tindakan seperti adanya hubungan keluarga, adanya kesamaan IP Address, adanya kesamaan metadata, dan ada beberapa tindakan lainnnya yang terindikasi sebagai persekongkolan tender. Kesimpulannya adalah bahwa ada 11 indikasi yang menunjukan bahwa suatu tindakan terindikasi sebagai persekongkolan tender, lalu pendekatan yang digunakan oleh KPPU dalam menilai kasus persekongkolan tender adalah pendekatan Rule of Reason.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003128 | T95585 | T955852023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available