Text
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM NOTARIS ATAS PERBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG MENJADI OBJEK SENGKETA (STUDI PUTUSAN NOMOR 132/Pdt.Plw/2019/ PN Skh.)
Kode Etik dalam Profesi Notaris mengatur bahwa notaris memiliki tanggung jawab dalam akta yang dibuatnya. Namun, dalam suatu pembuatan akta otentik, terdapat permasalahan yang mana pihak dalam perjanjian tersebut mengalami wanprestasi dan isi akta tersebut dikatakan tidak sesuai dengan perjanjian yang ada, notaris dimintai pertanggungjawaban atas akta yang dibuatnya di muka pengadilan. Mengenai latar belakang tersebut maka rumusan masalah yang diangkat ialah bagaimana pertanggungjawaban notaris pada akta yang dibuatnya dan bagaimana pertimbangan hakim dalam notaris yang bertanggungjawab pada aktanya. Jenis penelitian yang digunakan ialah Hukum Normatif, yaitu penelitian yang menggunakan bahan dari kepustakaan. Tanggung jawab notaris pada pembuatan akta ialah memastikan bahwa isi dari perjanjian dalam akta tersebut apakah telah sesuai dengan para pihak yang berhubungan. Dalam Putusan Pengadilan Hakim dalam suatu pertimbangan diwajibkan untuk menggali, menguliti, serta memahami nilai dalam hukum dan memiliki rasa keadilan. Kata Kunci: Akta Otentik, Notaris, Tanggung Jawab.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001622 | T91053 | T910532023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available