Text
RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH JURNALIS TERKAIT PEMBERITAAN DI MEDIA ONLINE PADA PUTUSAN NO. 46/PID.SUS/2021/PN.PLP.
Penelitian ini berjudul “Ratio Decidendi Hakim Dalam Memutus Perkara Pencemaran Nama Baik Oleh Jurnalis Terkait Pemberitaan Di Media Online Pada Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN.Plp”. Pembahasan pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai sengketa yang dihadapi oleh jurnalis ketika dihadapkan di persidangan atas perkara pencemaran nama baik akibat karya jurnalistik yang ia buat dalam perkara pada Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2021/Pn.Plp. Penulis merumuskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap jurnalis apabila terjebak dalam berita yang terindikasi mencemarkan nama baik seseorang serta pertanggungjawaban jurnalis atas pemberitaan yang ia buat tersebut tidak valid. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini menghasilkan pandangan yang sedikit berbeda dari penulis terhadap pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis penjara pada jurnalis pada Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN.Plp yakni putusan hakim dalam perkara ini mengenyampingkan Undang-Undang Pers yang seharusnya menjadi pedoman utama dan penelitian ini memberikan pemahaman tentang mekanisme apabila seseorang dicemarkan nama baiknya oleh jurnalis bahwa cara-cara untuk menyelesaikannya yakni dengan menggunakan hak jawab, membuat pengaduan ke dewan pers, atau bila keduanya sudah dilakulan namun tidak memuaskan maka dapat mengadukan perkara pencemaran nama baik ke kepolisian.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001480 | T95638 | T956382023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available