Text
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK (STUDI PUTUSAN NO.51/PID.SUS/2016/PN.KBU)
apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kotabumi dalam menjatuhkan putusan dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Dengan dibebaskannya terdakwa oleh majelis hakim maka itu salah satu bentuk pengurangan hak bagi anak korban kekerasan seksual dalam perkara ini. Anak korban kekerasan seksual berhak mendapatkan perlindungan hukum baik secara fisik, mental, maupun ekonomi agar dapat terjamin hak-haknya. Perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana dalam hal ini korban tindak pidana kekerasan seksual telah diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang pada pokoknya menjelaskan bahwa setiap anak yang menjadi korban tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003407 | T86633 | T866332022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available