Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA CYBER CRIME PEMBOBOLAN SERVER PT.INDOMARCO PRISMATAMA (INDOMARET) DI PALEMBANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 1228/PID.SUS/2019/PN.PLG)
Skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Cyber Crime Pembobolan Server PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) Di Palembang (Studi Kasus Putusan Nomor 1228/Pid.Sus/2019/PN.Plg)”. Tindak Pidana Cyber Crime sudah sangat sering terjadi di Indonesia. Pokok permasalahan pada penelitian ini ialah 1. Bagaimana Upaya Pembuktian dalam tindak pidana pembobolan server PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) di Palembang dalam putusan nomor 1228/Pid.Sus/2019/Pn.Plg . 2. Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Cyber Crime Pembobolan Server PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) (Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1228/Pid.Sus/2019/Pn.Plg). Tindak Pidana Cyber Crime sendiri merupakan perbuatan tindak pidana yang menjadikan komputer sebagai sarana kejahatan atau target kejahatan, baik pada keamanan sistem maupan datanya. Pertanggungjawaban Pidana merupakan kewajiban individu atau korporasi untuk menanggung konsekuensi atas perbuatannya karena telah melakukan suatu kejahatan yang merugikan. Penelitian ini memperlihatkan bahwa melakukan pembobolan server merupakan suatu tindak pidana yang telah diatur dalam undang-undang. Dengan adanya upaya pembuktian dalam persidangan dapat memberikan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku guna memberantas kejahatan Cyber Crime yaitu pembobolan server.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001125 | T86153 | T861532023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available