Text
FAKTOR-FAKTOR TERJADINYA CERAI GUGAT DAN UPAYA PENYELESAIANNYA BERDASARKAN ASAS MEMPERSULIT PERCERAIAN (Studi Kasus Pengadilan Agama Pangkalan Balai Kelas II)
Di Indonesia Perceraian di atur di dalam Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Sistem penyelesaian perkara perceraian di Indonesia mengharuskan bagi setiap lapisan masyarakat untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui Pengadilan demi terwujudnya asas mempersulit perceraian. Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor terjadinya cerai gugat dan hambatan hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut serta mengetahui upaya hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut berdasarkan asas mempersulit perceraian. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus(case approach). Hasil dari penelitian ini adalah faktor perekonomian yang menjadi penyebab utama terjadinya cerai gugat di Pengadilan Agama Pangkalan Balai, dalam hal ini juga dibutuhkan profesionalitas seorang hakim dalam menangani. Perkara cerai gugat tersebut, adapun upaya hakim dalam menyelesaikan perkara cerai gugat berdasarkan asas mempersulit cerai gugat berdasarkan asas mempersulit perceraian adalah mengupayakan para pihak hadir dalam proses mediasi serta hadir dalam proses persidangan, dalam proses mediasi dan persidangan tersebut tak luput dari hakim untuk selalu memberi nasihat kepada keduanya untuk kemudian memilih damai. Kata Kunci : Perceraian, Cerai Gugat, Asas Mempersulit Perceraian
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003540 | T95630 | T956302023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available