Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR ATAS UPAYA PEMBATALAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN AKIBAT KREDIT MACET (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3467 K/Pdt/2019)
Lelang dapat dibatalkan sebelum dan sesudah pelaksanaan lelang. Mengenai pembatalan lelang sendiri telah tercantum didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020. Adanya upaya pembatalan lelang tentunya mengancam kepentingan dari kreditur dan akan menimbulkan kerugian-kerugian yang kreditur dapatkan apabila lelang tersebut dibatalkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi kreditur serta pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Agung. Pokok permasalahan pada skripsi ini didasari dengan adanya gugatan yang diajukan oleh debitur terkait adanya perbuatan melawan hukum, yang menyebabkan adanya upaya pembatalan lelang dari debitur. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu perlindungan hukum terhadap kreditur atas upaya pembatalan lelang dan pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3467 K/Pdt/2019. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum preventif yang didapatkan kreditur telah tercantum didalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Pasal 6 dan Pasal 25 PMK Nomor 213/PMK.06/2020, perlindungan hukum represif terdapat di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan serta permasalahan ini dapat diselesaikan secara litigasi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003399 | T86225 | T862252023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available