Text
RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PERSEBARAN KONTEN ASUSILA MELALUI DIGITAL INFORMASI
Perkembangan teknologi informasi mengalami perubahan pesat dalam masyarakat, terutama di bidang media elektronik. Salah satu perkembangan yang dialami, yaitu dapat mempermudah seseorang dalam berkomunikasi secara bebas. Namun terdapat pula pengaruh negatif, yaitu perbuatan penyebaran dan peniruan konten asusila yang melanggar norma kesusilaan, baik dari segi moral, adat, etika, dan norma yang diatur undang-undang. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis dapat melakukan penulisan skripsi ini dengan judul Ratio Decidendi Hakim Dalam Memutus Perkara Persebaran Konten Asusila Melalui Digital Informasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu bagaimana ratio decidendi hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 530/Pid.Sus/021/PN plg pada kasus tindak pidana persebaran konten asusila melalui digital informasi dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku persebaran konten asusila melalui digital informasi. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus dengan meneliti bahan hukum primer dan sekunder, menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan. sehingga dapat disimpulkan bahwa ratio decidendi hakim dalam menjatuhkan putusan telah sesuai dengan pertimbangan hakim secara yuridis dan non-yuridis, serta diancam dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pemberian sanksi pidana terhadap terdakwa disesuaikan dengan teori ratio decidendi dan pertanggungjawaban pidana yang menitikberatkan pada kesalahan agar dapat memberikan kepastian, kemanfaatan, keadilan dan penegakan hukum bagi para pihak.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307002468 | T91805 | T918052023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available