Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI MELALUI CRACKING (Studi Putusan No. 252/Pid.Sus/2020/PN.Smn)
Skripsi ini mengkaji mengenai “ Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyalahgunaan Data Pribadi Melalui Cracking Dalam Putusan Nomor 252/Pid.Sus/2020/PN Smn”. Cracking merupakan bentuk kejahatan akses ilegal yang mengakses sistem komputer dengan melawan hukum seperti yang dinyatakan dalam Pasal 30 Ayat (2) UU ITE. Adapun yang melatarbelakangi penulisan skripsi ini adalah banyaknya suatu tindakan penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab atas data pribadi yang bukan miliknya, yang mana dalam mengakses data pribadi milik seseorang, salah satu metode yang digunakan adalah cracking. Temuan penulis dalam penelitian ini adalah bahwa tindak pidana akses ilegal dalam UU ITE saling berkaitan satu dengan yang lain. Permasalahan yang digunakan untuk skripsi ini yakni menganalisis pertanggungjawaban pidana dan mekanisme cracking dalam penyalahgunaan data pribadi. Skripsi ini menggunakan metode normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan dan kasus. Adapun hasil pembahasan dari penelitian ini berupa pertanggungjawaban pidana dan mekanisme yang digunakan oleh pelaku penyalahgunaan data pribadi melalui cracking. Kata kunci : Cracking, Data Pribadi, Pertanggungjawaban Pidana
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307000320 | T88050 | T880502023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available