Text
GANTI RUGI AKIBAT INGKAR JANJI UNTUK MENIKAHI DITINJAU DARI TEORI PERBUATAN MELANGGAR HUKUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 05/PDT.G/2019/PN BMS)
Pertunangan merupakan kegiatan untuk melangsungkan perkawinan tidak memiliki akibat hukum, pertunangan dilangsungkan perkawinan hanya sebagai pengikat antara pasangan tersebut, berakibat terjadinya pengingkaran janji secara sepihak mengenai perkawinan yang akan dilangsungkan oleh para pihak. Ingkar janji yang dilakukan oleh pihak laki-laki kepada perempuan ini sangat merugikan bagi perempuan, kemudian dalam KUHPerdata Pasal 58 menyebutkan bahwa janji kawin menimbulkan akibat hukum apabila pemberitahuan kawin diikuti dengan pengumuman kawin. Melalui latar belakang tersebut, maka metode penelitian yang digunakanadalah yuridis normatif dengan tujuan penelitian untuk menjelaskan pertimbangan hakim perihal ingkar janji untuk menikahi tergolong sebagai perbuatan melanggar hukum dan menjelaskan akibat hukum Tergugat perihal ingkar janji untuk menikahi ditinjau dari perbuatan melanggar hukum. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu perbuatan dianggap perbuatan melanggar hukum apabila telah memenuhi unsur yang terdapat didalamnya, perbuatan melanggar hukum telah diatur dalam KUHPerdata pada Pasal 1365 dengan kerugian yang dialami Penggugat seperti hilangnya harga diri, rasa malu dan hilangnya keperawanan Penggugat. Pada Putusan Pengadilan Hakim dalam suatu pertimbangan untuk menggali, serta memahami nilai dalam hukum.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307004347 | T106013 | T1060132023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available