Text
WEWENANG JAKSA PENGACARA NEGARA MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN HUKUM ( Analisis Putusan Pengadilan Agama Sawahlunto nomor 62/Pdt.G/2019/PA.SWL)
Penulisan skripsi yang berjudul Kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam mengajukan permohonan pembatalan perkawinan yang tidak memenuhi persyaratan hukum (analisis putusan Pengadilan Agama Sawahlunto Nomor 62/Pdt.G/2019/PA.SWL) dilatar belakangi oleh banyaknya fenomena perkawinan yang tidak memenuhi persyaratan hukum dan pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan tersebut bukan hanya dari pihak suami atau istri melainkan terdapat pihak lain diantaranya Jaksa. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk membahas kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam mengajukan permohonan pembatalan perkawinan yang tidak memenuhi persyaratan hukum (analisis putusan Pengadilan Agama Sawahlunto nomor 62/Pdt.G/201/PA.SWL dan bagaimana pelaksanaan pengajuan permohonan pembatalan Perkawinan oleh jaksa pengacara negara dalam putusan nomor 62/Pdt.G/2019/PA.SWL. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan berpedoman kepada peraturan perundang- undangan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Jaksa Pengacara Negara berwenang mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dengan legalitas hukum yaitu pasal 73 Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang penyebarluasan Komplikasi Hukum Islam di Indonesia, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-025/A/JA/11/2015. Kata Kunci: Jaksa pengacara negara, Pembatalan Perkawinan, Pengadilan Agama Sawahlunto.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307000738 | T88801 | T888012023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available