Text
PENYELESAIAN KREDIT MACET TANPA AGUNAN TERHADAP DEBITUR YANG TERPIDANA PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANWIL PALEMBANG
Kredit tanpa agunan merupakan produk pinjaman kredit yang tidak mengharuskan debitur untuk menyerahkan agunan dengan melengkapi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Pokok permasalahan dari skripsi ini ialah adanya kasus kredit macet terhadap kredit tanpa agunan yang terjadi pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kanwil Palembang dimana debitur tidak mampu untuk melunasi hutangnya akibat terjerat kasus narkotika sehingga debitur kehilangan pekerjaan dengan cicilan kredit yang masih tersisa 18 bulan. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas pada skripsi ini ialah mengenai bagaimana peraturan kredit tanpa agunan serta bagaimana penyelesaian kredit macet tanpa agunan terhadap debitur yang terpidana sesuai kasus pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kanwil Palembang. Penelitian ini bersifat empiris dengan pendekatan perundang-undangan, kasus dan sosiologi serta teknik penarikan kesimpulan dengan cara induktif. Peraturan pada pemberian pinjaman kredit tanpa agunan atau lebih dikenal dengan BRIGuna terfokus pada kelayakan calon debitur dimana calon debitur harus memiliki penghasilan tetap. Produk BRIGuna berupa BRIGuna Karya, Umum, Purna dan Pendidikan. Upaya penyelesaian kredit macet terhadap kredit tanpa agunan pada studi kasus tersebut melalui beberapa upaya. Upaya pertama yang dilakukan pihak bank merupakan upaya secara damai yang selanjutnya terdapat negosiasi antar pihak melalui upaya non hukum. Upaya secara hukum merupakan upaya terakhir dengan mengajukan gugatan sederhana dan pengalihan hak kepemilikan yang selanjutnya dieksekusi untuk melunasi sisa hutang debitur.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307000004 | T86625 | T866252022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available