Text
PUTUSAN NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD DALAM PERKARA SENGKETA TANAH (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 3/PDT.G.2018/PN.TJT DAN NOMOR 10/PDT.G.2019/PN.TJT)
Putusan yang dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard) ialah gugatan yang tidak memenuhi syarat-syarat formil sebuah gugatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum dari Hakim dan akibat hukum dalam putusan perkara Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 3/Pdt.G.2018/Pn.Tjt dan Nomor 10/Pdt.G.2019/Pn.Tjt. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, pengumpulan data dilakukan dengan wawancara Panitera Pegadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Hasil dari penelitian ini ialah dalam pertimbangan Majelis Hakim 2 gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima karena terdapat beberapa gugatan mengandung cacat formil berupa, gugatan error in objecto, gugatan error in persona. Dan akibat hukum dari putusan ini ialah gugatan Penggugat dianggap belum pernah ada, termasuk objek dan para pihak dalam sengketa dapat dikatakan kembali dalam keadaan semula atau kembali mentah, sebab Majelis Hakim tidak memeriksa materi pokok perkara, karena sebelum masuk ke pemeriksaan Majelis Hakim terlebih dahulu memeriksa syarat formil suatu gugatan tersebut. Kata kunci : Gugatan tidak dapat diterima, cacat formil, pengadilan negeri
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307000128 | T88451 | T884512022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available