Text
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN DALUWARSA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (STUDI PUTUSAN HAKIM NO. 179/Pid.B/2021/PN. Pkb DAN PUTUSAN HAKIM NO. 62/Pid.B/2020/PN. Enr)
Daluwarsa dapat menggugurkan wewenang penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum terhadap pelaku. Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur terkait tindak pidana pemalsuan surat, dalam pasal tersebut menyatakan bahwa barang siapa yang dengan sengaja membuat surat palsu atas kepentingan pribadi dan menyuruh orang lain untuk memakai surat tersebut, dan seolah-olah surat ini asli maka dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. Mengenai perhitungan masa daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat dapat merujuk ke dalam ketentuan mengenai masa kadaluarsa kasus pidana yang diatur dalam Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP. Permasalahan pada penelitian ini adalah 1.Apa pertimbangan hakim dalam menetapkan daluwarsa terhadap tindak pidana pemalsuan surat (Studi Putusan Hakim No. 62/Pid.B/2020/PN. Enr dan Putusan Hakim No. 179/Pid.B/2021/PN. Pkb)? 2. Bagaimana ketentuan daluwarsa dalam penuntutan menurut hukum Pidana Indonesia terhadap tindak pidana pemalsuan surat ? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan menggunakan bahan hukum primer, skunder dan tersier. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Pada Putusan Hakim No. 179/Pid.B/2021/PN. Pkb dan Putusan No. 62/Pid.B/ 2020/PN.Enr, dalam hal ini hakim menetapkan daluwarsa terhadap tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan pertimbangan hakim tindak pidana pemalsuan maka perhitungan tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu dipergunakan. Dengan demikian lamanya daluwarsa untuk dakwaan pertama dan dakwaan kedua adalah 12 (dua belas) tahun dihitung dari sesudah barang yang dipalsukan dipergunakan. Majelis Hakim berpedoman pada Pasal 79 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menentukan tenggang waktu dimulainya daluwarsa penuntutan pidana ditentukan sehari setelah perbuatan pidana dilakukan. Kata Kunci : Pemalsuan Surat, Daluwarsa, Pertimbangan Hakim
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307000012 | T87825 | T878252022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available