The Sriwijaya University Library

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Login
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN DALUWARSA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (STUDI PUTUSAN HAKIM NO. 179/Pid.B/2021/PN. Pkb DAN PUTUSAN HAKIM NO. 62/Pid.B/2020/PN. Enr)

Text

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN DALUWARSA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (STUDI PUTUSAN HAKIM NO. 179/Pid.B/2021/PN. Pkb DAN PUTUSAN HAKIM NO. 62/Pid.B/2020/PN. Enr)

Rahmawati, Adelia  - Personal Name;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Daluwarsa dapat menggugurkan wewenang penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum terhadap pelaku. Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur terkait tindak pidana pemalsuan surat, dalam pasal tersebut menyatakan bahwa barang siapa yang dengan sengaja membuat surat palsu atas kepentingan pribadi dan menyuruh orang lain untuk memakai surat tersebut, dan seolah-olah surat ini asli maka dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. Mengenai perhitungan masa daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat dapat merujuk ke dalam ketentuan mengenai masa kadaluarsa kasus pidana yang diatur dalam Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP. Permasalahan pada penelitian ini adalah 1.Apa pertimbangan hakim dalam menetapkan daluwarsa terhadap tindak pidana pemalsuan surat (Studi Putusan Hakim No. 62/Pid.B/2020/PN. Enr dan Putusan Hakim No. 179/Pid.B/2021/PN. Pkb)? 2. Bagaimana ketentuan daluwarsa dalam penuntutan menurut hukum Pidana Indonesia terhadap tindak pidana pemalsuan surat ? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan menggunakan bahan hukum primer, skunder dan tersier. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Pada Putusan Hakim No. 179/Pid.B/2021/PN. Pkb dan Putusan No. 62/Pid.B/ 2020/PN.Enr, dalam hal ini hakim menetapkan daluwarsa terhadap tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan pertimbangan hakim tindak pidana pemalsuan maka perhitungan tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu dipergunakan. Dengan demikian lamanya daluwarsa untuk dakwaan pertama dan dakwaan kedua adalah 12 (dua belas) tahun dihitung dari sesudah barang yang dipalsukan dipergunakan. Majelis Hakim berpedoman pada Pasal 79 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menentukan tenggang waktu dimulainya daluwarsa penuntutan pidana ditentukan sehari setelah perbuatan pidana dilakukan. Kata Kunci : Pemalsuan Surat, Daluwarsa, Pertimbangan Hakim


Availability
Inventory Code Barcode Call Number Location Status
2307000012T87825T878252022Central Library (Referens)Available but not for loan - Not for Loan
Detail Information
Series Title
-
Call Number
T878252022
Publisher
Inderalaya : Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya., 2022
Collation
x, 81 hlm.; ilus.; 29 cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
346.040 7
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Hukum Kepemilikan
Prodi Ilmu Hukum
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
SEPTA
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN DALUWARSA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (STUDI PUTUSAN HAKIM NO. 179/Pid.B/2021/PN. Pkb DAN PUTUSAN HAKIM NO. 62/Pid.B/2020/PN. Enr)
Comments

You must be logged in to post a comment

The Sriwijaya University Library
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2025 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search