Text
PERBANDINGAN MENGENAI KEDUDUKAN HUKUM SAKSI ANAK MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM
Skripsi ini berjudul Perbandingan Hukum Mengenai Saksi Anak Menurut Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Latar belakang diangkatnya penulisan ini ialah masih banyak terdapat perbedaan mengenai pengaturan saksi anak dalam hukum positif di Indonesia dan juga dengan hukum pidana Islam. Dalam KUHAP, anak sebagai saksi memiliki kekuatan alat bukti sebagai petunjuk sedangkan dalam UU No 11 Tahun 2012, anak dapat dijadikan saksi dan menjadi alat bukti yang kuat serta memiliki hak-hak yang harus dilindungi dalam praktiknya. Sedangkan dalam hukum pidana Islam sendir, masih terjadi perbedaan pendapat mengenai kebolehan anak sebagai saksi, beberapa Ulama berpendapat bahwa anak tidak dapat dijadikan saksi dikarenakan masih belum baligh sedangkan beberapa ulama menerangkan bahwa anak dapat dijadikan saksi dalam tindak pidana tertentu. Hal ini menarik untuk dijadikan penelitian dikarenakan sumber hukum di Indonesia adalah Hukum Nasional dan Hukum Islam serta Hukum Adat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat teoritis serta pemahaman akan konsep dalam hukum acara pidana di Indonesia. Penulis menggunakan metode penelitian komparatif dengan pendekatan perundang-undangan serta analisa dilakukan secara kualitatif sehingga dapat dikaji secara komprehensif. Setelah melakukan analise, Penulis mendapati kesimpulan terdapat perbedaan yaitu saksi anak dalam hukum positif di Indonesia dianggap hanya sebagai petunjuk dalam peradilan umum serta dalam UU Perlindungan kedudukan saksi anak diakui keberadaannya sedangkan dalam hukum islam, kedudukan saksi anak hanya dalam kondisi atau dalam keadaan tertentu.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307005867 | T75966 | T759662021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available