Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN SEWA BELI KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH
Perjanjian Sewa Beli adalah perikatan yang membawa dua orang atau lebih untuk sama-sama memberikan itikad baik dalam berupa barang maupun lainnya. Pada perjanjian sewa beli selalu dihubungkan dengan pembelian rumah atau dengan sistem kredit. Perjanjian sewa beli rumah ini merupakan perjanjian dengan sistem kredit atau pembayaran secara bertahap yang dilakukan oleh debitur dengan kreditur, akan tetapi perjanjian sewa beli rumah yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Semarang mengalami kerugian, kerugian ini akhirnya membuat pasangan suami istri mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor Putusan 575/Pdt.G/2018/PN.Smg. Dengan begitu maka diangkat lah penelitian Skripsi ini dengan mengangkat dua rumusan permasalahan yaitu, Bagaimanakah Perjanjian Sewa Beli Kredit Peemilikan Rumah sehingga terjadi wanprestasi pada Putusan 575/Pdt.G/2018/PN.Smg, dan Apakah Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam penyelesaian kasus wanprestasi pada Putusan Nomor 575/Pdt.G/2018/PN.Smg, dengan metode penelitian dengan menggunakan normatif-yuridis yaitu suatu prosedur penelitian yang mengemukakan kebeneran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatif. Bahwa kewenangan BPN apabila dilihat dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Perjanjian sewa beli kredit pemilikan rumah sehingga terjadi wanprestasi adalah karena Tergugat tidak pernah melakukan pembangunan rumah tersebut, dimana Penggugat telah melakukan pelunasan kredit sewa beli rumah tersebut. Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Semarang menetapkan bahwa Tergugat secara sah bersalah telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat. Kata Kunci : Perjanjian, Sewa Beli Rumah, Pertimbangan Hakim
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307005866 | T79797 | T797972021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available