Text
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM MENGENAI PENGULANGAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH MILITER I – 04 PALEMBANG NOMOR 102-K/PM.I-04/AD/X/2019
Skripsi ini mengkaji mengenai “Pertimbangan Hukum Hakim mengenai Pengulangan Tindak Pidana Penggelapan dalam Putusan Mahkamah Militer I-04 Palembang Nomor 102-K/PM.I-04/AD/X/2019 “, yang dalam penelitian ini penulis merumuskan beberapa masalah, yaitu : (1) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Militer I-04 Palembang yang terdapat dalam putusan Nomor 102-K/PM.I-04/AD/X/2019 dan (2) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota TNI yang terdapat di wilayah hukum Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Penelitian ini bersifat Yuridis – Normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang – Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Dari hasil data yang didapatkan, Pengulangan Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI ini diputuskan oleh Hakim Pengadilan Militer 1 – 04 Palembang. Putusan yang dibuat oleh Hakim Pengadilan Militer 1 – 04 Palembang, membuat putusan pidana tambahan berupa pemecatan dari Dinas Militer. Cara Penjatuhan Pidana Tambahan Pemecatan dari Dinas Militer yaitu melalui tahap persidangan pada Peradilan Militer dimana majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana maka prajurit TNI tersebut dinilai tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai anggota TNI. Kata Kunci : Pengulangan, Tindak Pidana, Militer
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307002469 | T91831 | T918312023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available